Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengamanan Waisak, Polres Tangerang Kota Turunkan Tim Gegana

Dok. Polres Tangerang Kota

Kota Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota menurunkan Tim Gegana untuk lakukan sterilisasi di beberapa rumah ibadah bagi masyarakat Buddha di Kota Tangerang, Banten. Senin (16/5/2022).Hal ini dilakukan dalam upaya pengamanan hari Tri Suci Waisak 2022.

Para polisi menyisir setiap sudut ruangan di vihara untuk memastikan tidak ada gangguan saat peribadatan umat Buddha berlangsung di Kota Tangerang.

1. Polisi ingin Waisak berjalan aman

Dok. Polres Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi umat Buddha dalam melakukan peribadatan Tri Suci Waisak hari ini yang juga merupakan hari libur nasional.

Polisi,kata doa, berkewajiban menjaga situasi aman pada setiap acara hari besar umat di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian menurunkan pasukan Gegana.

"Untuk memastikan tidak ada gangguan saat peribadatan Tri suci Waisak bagi umat Budha di Kota Tangerang," kata dia.

2. Kerukunan umat beragama di Kota Tangerang sudah berjalan baik

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Menurutnya, kerukunan umat beragama di Kota Tangerang sangat terjaga dan terawat. Kapolres pun menjamin upaya pencegahan terhadap gangguan itu.

Bahkan Polres Metro Tangerang Kota juga menempatkan anggota dibantu TNI dan pemerintah daerah di vihara-vihara yang ada di Kota Tangerang.

"Toleransi yang sudah terbangun dengan baik akan terus terjaga di Kota Tangerang," tukasnya.

3. Ribuan napi dapat remisi di Waisak 2022

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Armoko

Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus. Pemberian remisi dalam rangka Hari Raya Waisak 2022 yang jatuh pada Senin (16/5/2022).

"Sebanyak 1.245 narapidana menerima pengurangan sebagian (masa tahanan), dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, tujuh narapidana lainnya langsung bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us