Serang, IDN Times - Aparat kepolisian membongkar praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dipindahkan ke gas komersil di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah inisial AS (34) selaku pemilik dan Al (38) selaku operator pemindahan atau dokter suntik.
"Memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram, ke 5, 12 dan 50 kilogram, menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).