Tangerang, IDN Times - Pemerintah pusat telah menetapkan masa Peniadaan Mudik mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Menyikapi hal itu, pengelola Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan sejumlah aturan baru.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menuturkan, saat ini Bandara Soekarno-Hatta masih menerapkan pengetatan prosedur yang berlaku saat ini hingga 5 Mei mendatang, yakni masa berlaku hasil tes COVID-19.
"Prosedur yang saat ini berlaku sampai dengan tanggal 5 masuk dengan pengetatan. Bahwa hasil rapid test Antigen maupun PCR hanya berlaku 1x24 jam," kata Agus, Selasa (4/5/2021).