Serang, IDN Times - Seorang pensiunan polisi M Ali Nurdin didakwa kasus pengoplosan beras Bulog oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ali merupakan pengusaha beras di Kota Cilegon. Selain itu, 6 pengusaha beras lainnya juga didakwa dengan dugaan yang sama.
Mereka adalah Tolib dan Husen, pemilik toko beras Sahabat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Idris, pemilik penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang; Fahrudin, pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang; serta Hamid dan Bakhrudin sebagai pemilik toko beras Ainul Yakin, Kota Serang.