Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perempuan di Tangerang Diselundupkan Jadi PSK di Malaysia

Dok. Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang, IDN Times - Seorang perempuan muda berinisial IS (27) menjadi pesakitan lantaran menyelundupkan perempuan dengan modus bekerja di Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK). IS ditangkap saat aksinya berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Juni 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan setelah berkas perkara dinyatakan P21 pada 26 September 2024, pihaknyakini menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang.

"Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada Jumat (4/10/2024) sekia pukul 09.00 WIB," kata Reza, Sabtu (5/10/2024).

1. Tersangka IS dititipkan di Rutan Polresta Bandara Soetta

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menitipkan tersangka IS ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

"Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.

2. IS memberangkatkan korban dengan modus sebagai PMI

Pemulangan TKW asal NTB yang diberangkatkan secara nonprosedural belum lama ini. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan PSK Malaysia.

Pada kasus tersebut, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, berhasil mengamankan dua perempuan di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan dua perempuan yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, serta penyalur tenaga kerja.

Calon PMI non-prosedural tersebut adalah seorang perempuan berinisial SM, dan penyalur tenaga kerja berinisial IS (27) yang diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Reza.

3. IS terancam Undang-Undang TPPO

Photo image criminal (bukalapak/mistergrosir)

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 atentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkas Reza.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Maya Aulia Aprilianti
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us