Tangerang, IDN Times - Seorang perempuan muda berinisial IS (27) menjadi pesakitan lantaran menyelundupkan perempuan dengan modus bekerja di Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK). IS ditangkap saat aksinya berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Juni 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan setelah berkas perkara dinyatakan P21 pada 26 September 2024, pihaknyakini menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang.
"Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada Jumat (4/10/2024) sekia pukul 09.00 WIB," kata Reza, Sabtu (5/10/2024).
