Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni Kota Tangerang akhirnya memberi sanksi kepada petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu Kenanga, Kecamatan Karang Tengah.
Sanksi diberikan karena lalai memberikan obat penurun panas yang sudah kedaluwarsa kepada balita saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Inspektorat setempat saat ini tengah memeriksa secara khusus, petugas yang dinilai lalai tersebut. "Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan," kata Dini, dikutip dari kantor berita ANTARA, Jumat (19/8/2022).