Serang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menghentikan perkara kasus penggelapan yang dilakukan pengusaha asal Jakarta, Andy Wibowo, melalui proses restorative justice, lantaran telah ada perdamaian dengan pelapor.
Diketahui pada 14 Desember 2022, Polda Banten memasukkabn Andy Wibowo dalam dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO ini diterbitkan atas dasar laporan polisi pada tanggal 24 Oktober 2022.
