Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Tangerang, IDN Times - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) apapun yang melakukan pemungutan liat hingga pemerasan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR). 

Menurut Zain, momen lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu di lingkungan untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

"Saya menghimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami (Polisi) tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," kata Zain, (1/4/2024).

1. Zain minta masyarakat lapor jika alami pemerasan modus THR

ilustrasi pemberian THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Zain pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi jika diperas oknum ormas dengan modus THR. Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan Kapolda Metro Jaya.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," kata Zain.

2. Kamu merasa diperas ormas? Laporkan ke nomor ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di