Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan skenario perjalanan lintas negara. Barang bukti yang disita antara lain enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, agenda perjalanan empat negara yakni China, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, mutasi rekening bank, kartu ATM, hingga rekaman CCTV kawasan keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan,” jelas Esha.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan PMI, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Sementara Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
“Terlebih apabila proses keberangkatan dilakukan secara tidak resmi dan calon pekerja diminta membayar biaya dalam jumlah besar,” kata Wisnu.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui dugaan perekrutan atau pemberangkatan PMI secara ilegal segera melaporkannya kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta.