Serang, IDN Times - Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar pabrik oli palsu rumahan di di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka HB dan HW yang telah menjalankan bisnis beromzet Rp 5,2 miliar dalam tiga bulan terakhir itu.
"Rumah produksi yang mereka gunakan salah satunya di Ruko Bizstreet dan Ruko Picaso," kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (3/6/2024).
