Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas ilegal itu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. "Pelaku yang diamankan pelaku tambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Kamis (16/2/2023).