Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polda Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas ilegal itu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. "Pelaku yang diamankan pelaku tambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Kamis (16/2/2023).

1. Ini keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dok. Istiewa/Didi

Keenam pelaku tambang ilegal yang diamankan tersebut berinisial CP alias Yusuf, ST alias Iboh, US, RH, PI dan AT. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polda Banten.

Oleh penyidik, kata Condro, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

2. Aktivitas tambang liar ini merusak lingkungan di kawasan hutan

Editorial Team