Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Minyak goreng kemasan ilegal di Tangerang (Antara/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Sebuah pabrik yang diduga mengemas minyak curah secara ilegal digerebek polisi. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang berinisial K. 

Pabrik itu berada di Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tersangka K diduga sebagai orang yang memproduksi minyak kemasan ilegal tersebut.

1. Modusnya, pelaku "menyulap" minyak curah jadi kemasan

Minyak goreng kemasan ilegal di Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pabrik ilegal itu terbukti memasok minyak goreng curah yang dikemas tanpa izin resmi.

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai SNI, mau pun izin edar dengan merk Qilla," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/6/2022).

2. Pelaku kemas minyak curah di botol

Editorial Team

Tonton lebih seru di