(Ilustrasi) Dok. Humas Jabar
Dari hasil penyidikan, kata Condro, CV HS telah melakukan pertambangan ilegal sekitar dua minggu. Sedangkan CV VJM sudah beroperasi selama enam bulan.
Kedua perusahaan tersebut kemudian memperjualbelikan pasir ilegal itu di daerah Kabupaten Lebak.
Condro juga mengatakan, akibat perbuatan kedua bos tambang tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Untuk ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," katanya.
Sebelumnya, tiga bos tambang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penambangan pasir di Kabupaten Lebak. Ketiga bos tambang tersebut, HA selaku direktur utama PT TAS, AA direktur utama PT GL dan Direktur PT TJM berinisial JIA.
Ketiga bos tambang tersebut melakukan penambangan pasir di Kecamatan Cimarga dan di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Luas area pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut lebih dari 20 hektare. "Perkara tersebut ditangani pada tahun ini dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya.