Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polda Banten

Serang, IDN Times - Polda Banten kembali menindak aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak. Dalam kasus tersebut, dua bos tambang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertambangan pasir ilegal itu berada di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga. Kasubdit IV Tipidter Direktorat Krimial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua perusahaan yang melakukan pertambangan pasir ilegal tersebut CV VJM dan CV PS.

"Luas area pertambangannya sekitar tujuh hektare," kata Condro, Selasa (3/10/2023).

1. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen terkait pertambangan

Dok. Istimewa/Polda Banten

Condro mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dihentikan pada 5 September lalu. Ketika itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi tambang setelah mendapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.

Saat berada di lokasi, pihak dari dua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan dua unit alat berat.

"Ada dua unit beko yang kami amankan sebagai barang bukit," katanya.

2. Ini dua bos yang ditetapkan sebagai tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di