Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 6 Orang Ditangkap

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas ilegal itu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. "Pelaku yang diamankan pelaku tambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Kamis (16/2/2023).
1. Ini keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Keenam pelaku tambang ilegal yang diamankan tersebut berinisial CP alias Yusuf, ST alias Iboh, US, RH, PI dan AT. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polda Banten.
Oleh penyidik, kata Condro, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
2. Aktivitas tambang liar ini merusak lingkungan di kawasan hutan

Dia menjelaskan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut telah berjalan sejak satu tahun terakhir. Akibat perbuatan para pelaku tersebut, lingkungan di kawasan hutan yang menjadi lokasi pertambangan menjadi rusak.
"Mereka mendapat keuntungan dari pertambangan emas ilegal tersebut. Perbuatan mereka ini juga menyebabkan lingkungan sekitar rusak," katanya.
3. Polisi tanam 1.000 pohon di lokasi bekas tambang

Untuk memulihkan kembali kondisi kawasan hutan yang menjadi lokasi pertambangan, pihaknya telah memberikan 1.000 pohon kepada masyarakat sekitar. Pohon tersebut diharapkan dapat menghijaukan kembali lokasi pertambangan.
"Kami ingin agar lokasi pertambangan menjadi pulih kembali," katanya.