Serang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mengungkapkan, odong-odong yang tertabrak kereta api penumpang Merak-Rangkasbitung di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten menyalahi aturan.
"Kendaraan ini adalah kendaraan bermotor, kita tahu dimofikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Po Budi Mulyanto, Rabu (27/7/2022).