Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
Pria berinisial DR (30) itu merupakan warga Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Dia diduga memungut biaya Rp5 ribu pada setiap wisatawan yang melintasi jembatan bambu.
"Betul, sekitar pukul 13.00, Tim Ditreskrimum yang bertugas pengamanan pantai telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungli di objek wisata Pantai Carita," kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, Jumat (4/4/2025).