Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar mafia gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) di Banten. Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi Rp1 miliar per hari.
Dalam kasus itu, penyidik menangkap TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29). Mereka merupakan pelaku penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi.