Tangerang, IDN Times - Polres Tangerang Selatan menetapkan guru di sekolah internasional Insan Cendikia Madani (ICM) NAA (49) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan siswanya di sekolah tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan setelah proses penyidikan berjalan, polisi menaikkan status NA menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 1 Oktober 2026.
"Untuk tersangka juga kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan," katanya, Sabtu (3/10/2026).
