Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tetapkan Guru ICM Tersangka Pelecehan Siswa, Langsung Ditahan
Ilustrasi anak yang menjadi korban manipulasi emosional dan child grooming di dunia maya. (Pinterest/JuliaWhitten)
  • Polres Tangerang Selatan menetapkan guru ICM berinisial NAA, 49 tahun, sebagai tersangka pelecehan terhadap siswa di bawah umur pada 1 Oktober 2026.

  • NAA telah diperiksa dan ditahan sebelum penetapan tersangka. Polisi belum membeberkan keterangan tersangka karena perkara masih memasuki substansi penyidikan.

  • Penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban, serta masih mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap fakta perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Polres Tangerang Selatan menetapkan guru di sekolah internasional Insan Cendikia Madani (ICM) NAA (49) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan siswanya di sekolah tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan setelah proses penyidikan berjalan, polisi menaikkan status NA menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 1 Oktober 2026.

"Untuk tersangka juga kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan," katanya, Sabtu (3/10/2026).

1. NAA telah ditahan sejak sebelum 1 Oktober 2026

ilustrasi anak kecil yang menjadi korban child grooming (pexels.com/Juan Pablo Serrano)

Terkait waktu penahanan, Boy mengatakan tersangka telah ditahan sebelum 1 Oktober 2026, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Terkait dengan keterangan dari tersangka nanti disampaikan ya. Karena sudah masuk kepada substansi perkara. Masih diperiksa," jelasnya.

2. 8 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut

Ilustrasi pelecehan anak. (pixabay.com/ Luna Rodriguez)

Boy menuturkan, penyidik telah memeriksa 8 saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

"Untuk inisial dari tersangka, NA Usianya 49 tahun," sebutnya.

3. Polisi masih lakukan penyidikan terhadap kasus tersebut

ilustrasi korban child grooming (freepik.com/freepik)

Boy menerangkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan tersangka untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara.

"Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita menemukan fakta-fakta baru akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," terangnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article