Kota Tangerang, IDN Times - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memastikan, polisi tidak akan segan menindak tegas terhadap siapapun yang memaksa meminta sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha.
Kapolres meminta pelaku usaha baik itu perorangan maupun perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR Ramadan 1444 H/2023 Masehi segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110.
"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain pada Senin (27/3/2023).