Tangerang, IDN Times - Satuan Resor Narkoba (Sat resnarkoba) Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di beberapa titik lokasi berbeda.
Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Polres Metro Tangerang Kota, diduga ada keterlibatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram pada awal Mei lalu. Paket narkoba itu rencananya akan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Informasi itu kemudian diselidiki dan Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial ER, 17 tahun di Perum Ciledug Indah Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Mengamankan atas nama ER (17), sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).