Polres Tangsel Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Pondok Aren

Tangerang Selatan, IDN Times - Sepasang muda mudi di Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembuangan bayi hasil hubungan mereka sendiri.
“Saudari ST melahirkan bayi tersebut di rumah saudara DRR di toilet,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Rizkyadi Saputro, dikutip Minggu (3/11/2024).
1. Bayi tersebut dibuang setelah dilahirkan

Pelaku perempuan melahirkan, pada Selasa (29/10/2024). Tak lama kemudian, bayi lelaki dibuang ke lahan kosong Jalan Conforti, Kelurahan Pondok Betung. Rizkyadi menjelaskan, ST (21) saat melahirkan dibantu oleh pacarnya, DRR (23). Tersangka pria disebut berpengalaman dalam membantu persalinan lantaran pernah bekerja di rumah sakit.
“Menggunakan alat seadanya untuk membantu proses persalinan bayi tersebut,” kata Rizkyadi.
2. Aksi pelaku buang bayi terekam CCTV

Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian memperlihatkan sepeda motor yang ditunggangi kedua pelaku berhenti di lokasi penemuan bayi. Mereka sempat celingak-celinguk memperhatikan situasi wilayah sekitar lahan kosong.
“Sempat memperhatikan suasana sebelum akhirnya meletakkan bayi dan pergi meninggalkan lokasi,” kata Rizkyadi.
3. Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun bui

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76b dan 77b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.