Serang, IDN Times - Netizen berbondong-bondong menyerbu akun media sosial (medsos) Instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setelah mengunggah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, soal Presiden boleh berkampanye atau berpolitik. Postingan tersebut menyertakan pernyataan dan foto Moeldoko
"Presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," tulis caption tersebut.
Diketahui, akun Instagram Official Pemprov Banten tersebut dikelola oleh Dinas Kominfo Provinsi Banten.
