Secara keseluruhan, surat edaran itu juga memperkenankan pusat perbelanjaan atau mal boleh kembali beroperasi dengan berbagai ketentuan. Diantaranya;
a. Kapasitas maksimal 50 persen (Iima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WlB pada hari berjalan dengan protokol kesehatan secara
ketat
b. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/maI/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit
d. penduduk dengan usia d] bawah 12 (due belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.