Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, seribuan pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Hal ini terjadi lantaran perusahaan tempat mereka bekerja terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli. Selanjutnya, pemerintah memperpanjang pembatasan itu dengan PPKM level hingga 2 Agustus 2021.