Serang, IDN Times - Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang berinisial AMH (22) ditangkap polisi lantaran menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya IK (23). Pelaku sengaja menyebar video itu media sosial lantaran tidak mau putus dari sang kekasih.
Akibat perbuatannya, kini AMH harus berurusan dengan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.