Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria di Serang Perkosa Anak Tiri Selama 3 Tahun

Kota Serang
Pria di Serang Perkosa Anak Tiri Selama 3 Tahun
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang pria inisial HM (51) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dia lakukan kepada korban korban sejak tahun 2022.

Untuk mengusut asus ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku HM.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu (3//7/2024).

  1. 1. Tersangka HM merupakan ayah sambung korban

    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

    Andi mengungkap, penyidik menangkap HM di kediamannya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    "Tersangka HM yang juga ayah sambung korban, kami tangkap di rumahnya, kemarin," kata Andi, Rabu (3/7/2024).

    Andi menambahkan, penangkapan itu tindak lanjut dari laporan polisi pada 29 Juni 2024. 

  2. 2. Korban diperkosa sejak duduk di bangku SMP, tahun 2022

    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

    Andi menerangkan dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi tahun 2022. Ketika itu, korban masih duduk di bangku SMP.

    "Pebuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban," katanya.

    Andi mengungkapkan ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh.

    "Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," katanya.

  3. 3. Tak tahan perbuatan ayah tiri, korban kabur dan mengadu ke ayah kandung

    Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Lebih lanjut, Andi menambahkan perbuatan bejat tersangka terakhir terjadi pada 13 Juni 2024. Korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayahnya itu akhirnya kabur meninggalkan rumah.

    "Setelah kejadian korban mulai tidak tahan dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban," katanya.

    Andi menegaskan tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah kandung korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Serang, dengan disertai hasil visum dari rumah sakit.

    "Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat, tersangka mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi," katanya.

  4. Laporkan

    Instagram.com/pixabay.com
    Instagram.com/pixabay.com

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    4. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    5. Kantor polisi terdekat. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More