Serang, IDN Times - Seorang pria inisial HM (51) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dia lakukan kepada korban korban sejak tahun 2022.
Untuk mengusut asus ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku HM.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu (3//7/2024).
