Pria di Tangerang Gadaikan 14 Mobil yang Dia Sewa

Tangerang, IDN Times - Pria di Tangerang berinisial EW diciduk polisi gara-gara menggadaikan mobil yang dia sewa ke penadah. Modusnya, dia menyewa mobil dengan lepas kunci dari para korban.
Aksi EW terbongkar usai seorang korban, Sakirli melapor ke Mapolsek Pasar Kemis lantaran mobilnya tak kunjung kembali dalam puluhan hari, setelah disewa pelaku EW.
"Awal mula, EW menyewa mobil kepada korban Sakirli untuk 10 hari dengan harga sewa Rp250 ribu per harinya. Namun, dengan perjanjian, uang sewa akan dibayar di akhir batas waktu sewa," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (5/1/2024).
1. EW terus menambah hari untuk menyewa mobil korban

Setelah 10 hari disewa, korban Sakirli pun menagih keberadaan mobilnya kepada EW melalui pesan singkat. Namun, EW malah ingin menambah hari untuk menyewa mobil korban.
Korban tidak setuju dan mendatangi kediaman EW untuk mengambil mobilnya. EW merupakan warga di perumahan Regency Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Namun saat itu diketahui, mobil yang disewa EW sudah digadaikan kepada M dan NA. Lalu, korban melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis,”tutur Baktiar.
2. Polisi menduga, ada 14 kendaraan dalam kasus ini

Dari laporan yang ada tersebut, polisi mengembangkannya kepada laporan lain. Ternyata, tidak hanya satu kasus, melainkan banyak penyelundupan.. Selain EW, polisi juga mengamankan M dan NA yang berperan sebagai penadah.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Pasar Kemis telah berhasil menyita sejumlah badang bukti sebanyak 8 unit mobil. Tapi, kalau ditotal pengungkapan sementara ini baru 14 kasus atau 14 mobil, tapi barbuk yang berhasil disita baru sebanyak 8 unit, sisanya masih dilakukan pengejaran,” ungkap Baktiar.
3. Pelaku diancam 7 tahun penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis," ungkapnya.



















