Serang, IDN Times – Kebijakan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berhasil menarik antusiasme masyarakat. Sejak diberlakukan pada 11 Juli hingga 15 September 2025, tercatat sebanyak 11.379 unit kendaraan resmi melakukan mutasi ke Provinsi Banten.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan kebijakan ini akan menjadi potensi sumber pendapatan baru bagi Pemprov Banten pada tahun anggaran 2026.
"Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperluas basis pajak daerah ke depan," kata Rita Selasa (16/9/2025).