Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak membatasi kapasitas pedagang Pasar Rangkasbitung dengan menerapkan gajil-genap. Hal itu menjadi upaya yang ditempuh untuk menghindari kerumunan massa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami mengapresiasi dua hari pemberlakuan sistem genap ganjil tidak terjadi penumpukan kerumunan pasar Rangkasbitung," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (3/10/2020).