Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Sampai 28 Juni!

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Sampai 28 Juni!
IDN Times/Candra Irawan
Share Article

Tangerang, IDN Times - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan kembali diperpanjang selama 14 hari kedepan, sampai tanggal 28 Juni 2020.

“PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang, Senin (15/6).

Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan hari Minggu siang (14/6).

1. Penularan COVID-19 di Tangerang Raya masih tinggi

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Zaki mengungkap, PSBB jilid ke-4 itu didasari pada fakta bahwa masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya. Selain itu, Pemda juga melihat survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.

Meskipun, kata dia, saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun. “Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai sengan 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian, termasuk tingkat penularanya,” katanya.

2. Wali Kota Tangerang: alasan PSBB diperpanjang karena wilayah di Banten banyak zona merah

Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)
Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan bahwa PSBB juga diperpanjang karena jilid sebelumnya telah berakhir, hari ini. Namun, mengingat wilayah lain di Banten mulai muncul zona merah dan orange, Gubernur Banten Wahidin meminta agar PSBB kali ini lebih tegas.

"Beliau (gubernur) meminta kalau ada pelanggaran lebih tegas," ungkapnya.

Pada PSBB di Kota Tangerang, sejumlah kegiatan seperti di rumah ibadah, sudah dilonggarkan. Sementara untuk mal, rumah makan atau restoran sedang disiapkan aturannya. "Supaya mereka tetap ikut protokol kesehatan meskipun dibuka," ujar Arief.

3. Meski PSBB diperpanjang, tempat ibadah dan pusat perbelanjaan akan diperlonggar

Benyamin Davnie saat dipanggil Bawaslu Tangsel (ISTIMEWA)
Benyamin Davnie saat dipanggil Bawaslu Tangsel (ISTIMEWA)

Sementara itu, PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang, namun telah diberikan kelonggaran terhadap pusat keramaian dan tempat ibadah dengan catatan.

“Angka pertambahan kasus COVID-19 di Tangsel masih cukup tinggi. Makanya PSBB kita lanjutkan,” ungkap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu (13/6).

Menurutnya, pembukaan tempat-tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan telah diputuskan lewat Peraturan Wali kota Tangsel Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 13 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Dengan catatan tempat ibadah tersebut sudah mendapat rekomendasi dari camat setempat,” jelasnya.

Pemerintah daerah pun, lanjut Benyamin, sudah menerima usulan dari pengelola pusat perbelanjaaan. “Tentunya pengelola tempat ibadan dan pusat perbelanjaan memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Anggota DPRD Lebak Kunker ke Bali, Apa Kegiatannya?

26 Jun 2026, 18:21 WIBNews