Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat lebih dari 80 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2023 hingga bulan Maret 2025. Merespons itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendesak pemerintah segera menghapus sistem outsourcing.
“Kami melihat dari laporan teman-teman pekerja bahwa mereka di-PHK itu bukan sebenarnya PHK, tetapi kebanyakan karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Makanya kami selalu mendesak supaya sistem outsourcing dihilangkan,” kata Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen, Kamis (12/6/2025).