Tangerang Selatan, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menemukan, tempat pemanfaatan air permukan yang digunakan pengembang Perumahan Serpong Lagoon di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak berizin.
Kasi Pemanfaatan Air pada UPTD Pengelolaan DAS Ciduren-Cisadane DPUPR Provinsi Banten, Mohamad Tasdik mengatakan, pihaknya memastikan pengelolaan air permukaan itu harus memiliki izin dari pemerintah.
"Kami menemukan ada pengambilan air untuk perumahan, tapi setelah ditelusuri, kami tanya izinnya, sampai saat ini kami belum dapat informasi bahwa PT Arfa Putra Soegama memiliki izin SIPPA," kata Tasdik pada Senin (29/7/2024).
