Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times - Seorang pemuda inisial TF (18) di Kabupaten Serang nekat memviralkan video mesum dia dengan mantan pacarmya. Dia sakit hati lantaran hubungan asmaranya diputus.

Akibat ulahnya tersebut, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Minggu (11/8/20224) setelah orangtua korban melakukan pelaporan.

1. Korban sudah 4 kali melakukan hubungan badan dengan pelaku selama pacaran

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitaran bulan Desember 2023. Selama berpacaran selama 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan badan.

"Sebanyak 4 kali sepanjang bulan Mei dan Juni," kata Kapolres, Selasa (13/8/2024).

2. Tersangka selaku merekam hubungan badan dia dengan korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di