Kota Tangerang, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang di PN Tangerang atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di sidang singkat yang digelar hari ini, Jumat (9/12/2021).
Vonis ini juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.