Serang, IDN Times - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia., Selasa (6/9/2022). Sedianya, Ratu Atut bisa bebas murni tahun 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor: PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022 tentang pembenasan Ratu Atut Chosiyah.
Dalam dokumen itu tercantum bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana, harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
