Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ratusan Baliho Rizieq Shihab di  Tangerang Diturunkan Petugas

Ratusan Baliho Rizieq Shihab di  Tangerang Diturunkan Petugas
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Share Article

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Petugas gabungan menurunkan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab yang ada di sejumlah jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020). 

Petugas merupakan gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.  

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menjelaskan,  jumlah spanduk yang diturunkan sudah mencapai ratusan. "Sudah kami lakukan sejak Kamis lalu," ujar Bambang Mardi. 

1. Baliho diturunkan karena tak miliki izin

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Bambang menuturkan, penurunan dilakukan lantaran baliho dan spanduk tersebut tidak memiliki izin berdiri. Hal tersebut pun melanggar peraturan daerah (Perda) No 17 tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. 

"Sejauh ini, wilayah Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis baliho yang tidak berizin sudah diturunkan," ungkap Bambang. 

2. Ada ratusan baliho spanduk yang diturunkan petugas

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari data yang dikumpulkan, kata Bambang, ada ratusan spanduk dan baliho yang ditertibkan lantaran tak memiliki izin.  "Baliho yang diturunkan, termasuk HRS," ujar Bambang. 

Bambang menjelaskan, penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang.  

"Semua elemen ikut bergerak termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan untuk menurunkan spanduk lalu baliho tak berizin," sambung Bambang. 

3. Tak ada kericuhan atas penurunan baliho Rizieq Shihab

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Bambang mengungkapkan, pihaknya tidak menerima adanya perlawanan dari masyarakat atas tindakan penurunan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab. 

"Seluruhnya aman dan kondusif, perlu dicatat kami melakukan itu atas dasar Perda No 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas pemerintah pusat," kata dia. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti

Latest News Banten

See More

Polisi Pantau 30 Akun Medsos Diduga Kelompok Gangster di Tangerang

29 Mei 2026, 18:15 WIBNews