ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran pembayaran THR perusahaan kepada pekerjanya. Total terdapat 359 pengaduan dari 145 perusahaan selama periode 8 April hingga 23 Mei 2022.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 4 perusahaan, Kabupaten Tangerang 45 perusahaan dan Kabupaten Serang 11 perusahaan.
“Lalu Kota Tangerang 49 perusahaan, Kota Cilegon 11 perusahaan, Kota Serang 5 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan 19 perusahaan,” kata Septo, Kamis (26/5/2022).
Mantan Sekretaris KPU Provinsi Banten itu menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diadukan dan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada 69 perusahaan.
“Nota pemeriksaan 1 sudah kita layangkan tapi ada yang juga sudah selesai di (tahap) mediasi,” katanya.