Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnaker Tangsel Terima 3 Aduan THR Pekerja yang Tak Dibayar

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Tangerang Sekatan, IDN Times - Posko Pengaduan THR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima laporan dari pekerja. Dalam laporannya, pekerja merasa hak-hak yang mesti diperoleh jelang Hari Raya Idulfitri 2022 terabaikan.

"Ada tiga jumlah pengaduan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinae Tenaga Kerja Kota Tangsel, Ferry Payacun, Rabu (4/5/2022).

1. Pekerja mengadu karena THR tak diberikan

Para pekerja duduk di depan toko mereka yang terpaksa tutup karena PPKM Darurat di Kota Medan. Para pekerja terancam tidak berpenghasilan karena mengandalkan upah harian. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ferry mengatakan, tiga pekerja tersebut melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena tidak membayarkan THR mereka.

Ferry merinci, ketiga pekerja itu berasal dari sektor apartemen, show room, dan perusahaan las. "Sudah dipertemukan antara pekerja dan pengusahanya (mediasi)," jelasnya.

2. Pengaduan sedikit karena pembinaan ke perusahaan sudah dilakukan

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Ferry mengatakan, THR dua laporan pekerja sudah diselesaikan. "Satu (THR) pekerja (akan diselesaikan) setelah Lebaran," ujarnya.

Ia mengaku laporan pengaduan hanya tiga pekerja, karena Disnaker aktif melakukan pembinaan ke perusahaan dan memberikan surat edaran ke perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban membayar THR.

3. Disnaker Tangsel buka Posko pengaduan THR

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka Posko Pengaduan THR. Para pekerja yang tak mendapat hak THR bisa menghubungi langsung nomor telepon pejabat yang berwenang.

Pada musim Lebaran 2021 lalu terdapat 10 laporan dari enam perusahaan ke Posko Pengaduan THR Kota Tangsel. Diominasi oleh perusahaan restoran, metal dan otobus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us