Lebak, IDN Times - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Maja di Kabupaten Lebak masih dalam proses. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan proses jasa konsultasi dalam upaya perancangan aturan tersebut.
Selain itu, pihaknya kini tengah menunggu rapat lintas sektor dengan pihak-pihak yang berkait dalam aturan tersebut. "Kami mau mengumpulkan lintas sektor sama Kementerian, jadi proses jasa konsultasinya sudah selesai, kami lagi nunggu lintas sektor nih undangan dari Kementerian nih," kata Irvan, Selasa (8/7/2025).
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), salah satu isu strategis yang mengganjal dalam perumusan RDTR Maja adalah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab berdasar sumber Kementerian ATR wilayah Maja akan ditetapkan menjadi zona nonpertambangan.