Rekapitulasi Manual, KPU Banten: Quick Count Bukan Hasil Resmi

- KPU Banten tegaskan hasil quick count bukan resmi
- PPK mulai hitung perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
- Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 hingga penetapan hasilnya
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menegaskan bahwa hasil penghitungan berupa real count atau quick count sejumlah lembaga survei atau pun internal partai politik di Pilkada 2024, bukan hasil resmi.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, KPU hanya melakukan rekapitulasi manual berjenjang mulai dari kelurahan hingga provinsi. Masyarakat pun diminta menunggu hasil penghitungan KPU.
1. Saat ini sudah dimulai rekapitulasi oleh PPK

Ihsan mengungkap, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini sudah memulai menghitung perolehan suara dari para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga Bupati/Wali Kota pada perhelatan Pilkada serentak di Banten.
Penghitungan di tingkat PPK dilakukan setelah rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dimulai Kamis, 28 November 2024 hingga Selasa, 3 Desember 2024," kata Ihsan, Jumat (29/11/2024).
2. Berikut jadwal rekapitulasi manual dari PPK hingg KPU Provinsi Banten

Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 hingga penetapan hasilnya dimulai dari penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, Kamis, 28 November 2024 - Sabtu, 30 November 2024.
Dilanjutkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, Kamis, 28 November 2024 - Selasa, 3 Desember 2024.
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: Kamis, 28 November 2024 - Senin, 9 Desember 2024.
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota, Kamis, 28 November 2024 - Selasa, 3 Desember 2024.
“Lalu dilanjut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Jumat, 29 November 2024 hingga Jumat, 6 Desember 2024,” katanya.
3. Jadwal penetapan hasil pilkada setelah ada putusan MK

Setelah dilakukan rekapitulasi, barulah KPU menetapkan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi pada Sabtu, 30 November 2024 sampai Minggu, 15 Desember 2024.
“Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.