Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 hingga penetapan hasilnya dimulai dari penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, Kamis, 28 November 2024 - Sabtu, 30 November 2024.
Dilanjutkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, Kamis, 28 November 2024 - Selasa, 3 Desember 2024.
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: Kamis, 28 November 2024 - Senin, 9 Desember 2024.
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota, Kamis, 28 November 2024 - Selasa, 3 Desember 2024.
“Lalu dilanjut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Jumat, 29 November 2024 hingga Jumat, 6 Desember 2024,” katanya.