Serang, IDN Times - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Serang diperkosa MM (16), remaja lelaki kenalannya di rumah kontrakan daerah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.
Akibat perbuatannya, MM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban, Sabtu (20/4/2024) sore.
"Tersangka diamankan personel Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Minggu (21/4/2024).