Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan kerusakan jalan di lokasi kecelakaan truk molen tersebut. Namun, petugas mencatat adanya genangan air di titik kejadian.
“Di lokasi kecelakaan truk molen yang melibatkan pelajar itu tidak ada jalan rusak, tetapi memang terdapat genangan air,” ungkap Rani.
Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya faktor lain, termasuk tanggung jawab penyelenggara jalan. “Untuk faktor jalan sebagai tanggung jawab penyelenggara jalan, kami masih melakukan pendalaman. Apabila nanti ditemukan bahwa kerusakan jalan menjadi faktor penyebab kecelakaan, tentu ada ketentuan hukum yang mengatur,” jelasnya.
Rani merujuk Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan.
Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, baik dari pengendara maupun pihak penyelenggara jalan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar dilakukan perbaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, supaya tidak kembali terjadi kecelakaan lalu lintas yang dikhawatirkan dipicu kondisi jalan rusak,” ungkapnya.