Resto dan Kafe di Tangerang Bisa Beroperasi Selama Ramadan, Asal...

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan terkait berlangsungnya Ramadan. Salah satu yang diatur adalah tempat makan dan kafe.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyatakan, dalam surat edaran menegaskan bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,” kata Rizal, Selasa (5/3/2024).
Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan Ramadan.
1. Tempat hiburan seperti spa dan karaoke dilarang beroperasi

Lanjutnya, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rizal.
2. Aturan ini sudah disosialisasikan

Rizal menyebut, surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara massif.
“Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” harapnya.



















