Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan terkait berlangsungnya Ramadan. Salah satu yang diatur adalah tempat makan dan kafe.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyatakan, dalam surat edaran menegaskan bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,” kata Rizal, Selasa (5/3/2024).
Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan Ramadan.
