Kabupaten Tangerang, IDN Times - Ribuan buruh di wilayah Tangerang Raya berkonvoi untuk menggelar aksi unjuk rasa. Buruh berdemo untuk menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022, Senin (6/12/2021).
Ketua DPC K-SPSI Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, ribuan buruh tersebut akan berkumpul di dua lokasi, yakni kawasan Citra Raya Panongan, dan kawasan industri Cikupa Mas. Buruh berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Kita ada dua titik kumpul, salah satunya di kawasan Citra Raya. Hingga nantinya menuju ke Provinsi Banten untuk aksi unras dan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Gubernur Banten," katanya.