IDN Times/Dok. Lapas Kelas IA Tangerang
Selain dari Lapas Klas IA Tangerang, 989 WBP dari dua Rumah Tahanan Kelas I Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Ciangir, Kabupaten Tangerang juga memperoleh remisi. Pemberian remisi kepada ratusan WBP itu, dipersyaratkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
"Semua berjumlah 975 orang dari Rutan Kelas I Tangerang dan 14 orang dari Lapas Ciangir," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Zaenal Fikri, di Lapangan Maulana Yuda, Tigaraksa.
Adapun dari 975 WBP penerima remisi itu, 16 narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi hari kemerdekaan ini.
"Dari 975 itu, Remisi Umum 1 sebanyak 920 WBP dan Remisi Umum (RU) 2 berjumlah 55 orang. Dan 16 orang bebas langsung," ucap dia.
Dia menerangkan untuk pemberian Remisi itu, umumnya adalah WBP pada kasus pidana umum dan narkotika. "Untuk besaran remisinya satu sampai empat bulan," ucap dia.
Sementara untuk Lapas Ciangir, Tangerang, yang memperoleh remisi sebanyak 14 WBP dengan rincian memperoleh RU 1 dengan pengurangan masa tahanan antara satu sampai empat bulan.
"Lapas Ciangir, 14 WBP memperoleh RU 1. syarat memperoleh remisi minimal sudah 6 bulan mengikuti masa tahanan dan memenuhi syarat administrasi dan substantif," jelas dia.