Rumah Murah Tak Cukup, Akademisi Minta Angkutan Umum Harus Masuk Permukiman

Keterjangkauan hunian perkotaan tak cukup dinilai dari harga rumah, karena lokasi jauh dari pekerjaan dan minim angkutan massal dapat menaikkan biaya mobilitas penghuni.
Djoko Setijowarno mendorong transportasi umum, halte, jalur feeder, dan jalan yang memadai dirancang sejak awal dalam perumahan untuk mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi.
Ia mengusulkan revisi UU LLAJ dan UU Perkim, integrasi tarif, subsidi rute baru, serta kolaborasi pemerintah-pengembang-operator guna memperkuat layanan permukiman.
Tangerang, IDN Times - Keterjangkauan hunian di kawasan perkotaan tidak hanya ditentukan harga rumah. Biaya dan kemudahan mobilitas penghuni menuju tempat kerja, sekolah, hingga pusat aktivitas juga menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai integrasi perumahan dengan transportasi umum perlu diperkuat. Menurutnya, kawasan hunian semestinya sejak awal dirancang agar dapat dilayani angkutan umum.
Djoko mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
1. Harga rumah murah bisa diikuti biaya transportasi tinggi

ilustrasi KRL (unsplash.com/Taufiq dzikri) Menurut Djoko, persoalan keterjangkauan rumah di perkotaan tidak bisa hanya dilihat dari harga jual bangunan. Rumah dengan harga lebih rendah sering berada jauh dari pusat pekerjaan dan belum terhubung dengan jaringan angkutan massal. Akibatnya, penghuni harus menanggung biaya mobilitas yang lebih besar.
Ia menyoroti kondisi rumah subsidi yang sebagian besar belum berada dalam jangkauan jaringan angkutan massal. Situasi tersebut membuat masyarakat harus menggunakan kendaraan pribadi atau layanan transportasi daring untuk memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari.
Djoko mengatakan, keberadaan transportasi umum di kawasan permukiman dapat menyelesaikan persoalan first mile, yakni perjalanan dari rumah menuju titik pemberhentian atau jaringan transportasi utama.
Menurutnya, jarak yang lebih dekat menuju halte atau titik pengumpan dapat mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi. Integrasi juga dapat dilakukan melalui layanan feeder dari kawasan perumahan menuju moda transportasi utama, seperti KRL, LRT Jabodebek, maupun koridor Trans Jabodetabek.
“Integrasi armada pengumpan (feeder) dari kawasan perumahan menuju koridor utama, seperti Trans Jabodetabek, LRT Jabodebek, atau KRL, membuat seluruh sistem angkutan umum bekerja lebih optimal sekaligus meningkatkan angka keterangkutan (ridership),” kata Djoko, Selasa (29/9/2026).
2. Transportasi umum tekan beban pengeluaran keluarga

ilustrasi angkot (pexels.com/Firman Marek_Brew) Ketergantungan pada kendaraan pribadi membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk bahan bakar, perawatan, asuransi hingga tol.
Menurut Djoko, ketersediaan angkutan umum yang andal dapat membantu menekan pengeluaran transportasi rumah tangga. Selain itu juga memberikan akses mobilitas bagi kelompok warga yang tidak dapat mengendarai kendaraan pribadi, seperti anak-anak, lansia, difabel, maupun warga yang tidak memiliki kendaraan.
“Transportasi umum hadir untuk menjamin hak mobilitas bagi seluruh lapisan warga kawasan tersebut,” ujarnya.
Djoko menilai, penyediaan transportasi umum tidak semestinya menjadi kebijakan tambahan setelah kawasan perumahan terbangun. Sejak tahap perencanaan, kawasan hunian idealnya sudah memiliki prasarana jalan yang memungkinkan armada angkutan umum masuk. Fasilitas perhentian yang aman dan nyaman juga perlu disiapkan.
Ia mengusulkan pengembang perumahan skala besar memasukkan jalur angkutan umum, halte, atau titik feeder dalam rencana tapak (site plan) sebagai bagian dari persyaratan perizinan. Standar lebar jalan utama di dalam kawasan juga perlu disesuaikan agar dapat dilalui armada angkutan umum, minimal bus kecil atau sedang maupun angkutan kota modern.
3. Dorong revisi UU LLAJ dan UU Perkim

foto halte bus kosong di malam hari (pexels.com/Lorenzo Manera) Untuk memperkuat integrasi tersebut, Djoko mendorong pemerintah melakukan revisi UU LLAJ dan UU Perkim. Menurutnya, regulasi perlu memberikan landasan yang lebih kuat agar penyediaan transportasi umum menjadi bagian dari perencanaan kawasan permukiman.
Selain regulasi, pemerintah dan pengembang dapat bekerja sama dengan operator menyediakan layanan feeder yang menghubungkan perumahan dengan stasiun KRL, LRT Jabodebek, terminal, maupun koridor transportasi utama.
Integrasi tarif dan sistem pembayaran juga dinilai penting agar masyarakat tidak terbebani biaya perjalanan ketika harus berganti moda.
Penyediaan angkutan umum perlu didukung infrastruktur yang memadai. Djoko mengusulkan pembangunan halte atau shelter yang aman, terang, dan nyaman di sekitar kawasan permukiman. Akses pejalan kaki juga perlu diperbaiki melalui trotoar yang aman dan terhubung dari perumahan menuju titik pemberhentian.
Selain itu, fasilitas park and ride dapat disiapkan di sekitar stasiun atau terminal utama untuk memudahkan masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Djoko juga mengusulkan skema subsidi operasional atau Public Service Obligation (PSO) untuk rute-rute baru yang melayani kawasan perumahan. Menurutnya, subsidi diperlukan agar tarif tetap terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan layanan operator ketika jumlah penumpang pada tahap awal belum maksimal.
Pemerintah juga dapat menggunakan skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan melibatkan pengembang perumahan dan penyedia layanan transportasi untuk mengembangkan mikrotransit atau angkutan berbasis permintaan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















